JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan, Artalyta Suryani alias Ayin, terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, belum pantas mendapatkan pembebasan bersyarat. Patrialis menegaskan, hingga kini belum ada keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait hal tersebut.
"Pembebasan bersyarat, sampai hari ini, belum ada. Ada Dirjen Pemasyarakatan di sini, silakan tanya. Setiap kebebasan bersyarat harus ada keputusan Dirjen. Tapi sampai saat ini belum," katanya seusai acara Sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Rencana Aksi Nasional HAM 2010-2014 yang digelar di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (11/1/2011).
Ayin, kata Patrialis, hingga kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. "Kalau nggak percaya, boleh ke sana," kata Patrialis.
Ayin, dalam perkara suap jaksa Urip, mendapatkan hukuman penjara empat tahun enam bulan. Sementara dalam kasus kepemilikan sel mewah, masa hukumannya akan habis pada pertengahan Februari nanti. Karena tersangkut kasus sel mewah tersebut, Ayin tidak mendapat remisi pada 17 Agustus.
Kabarnya, nama Ayin sedang diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Surat pengajuan pembebasan bersyarat tersebut sudah diajukan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten untuk diteruskan ke Ditjen Hukum dan HAM.
Menanggapi surat tersebut, Patrialis menyatakan bahwa hal itu hanyalah proses internal yang sedang berjalan. "Persoalan internal di sana biarkan saja, itu by process. Yang penting output putusan akhirnya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.