JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat hukum terdakwa Gayus Halomoan Tambunan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Buyung menilai Gayus tidak bersalah terkait empat perkara.
Demikian dikatakan oleh Adnan Buyung Nasution, koordinator penasihat hukum Gayus, saat membacakan akhir dari duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1/2011). Duplik ini adalah langkah terakhir dari pihak Gayus sebelum vonis hakim.
Selain itu, Buyung juga meminta agar majelis hakim mengeluarkan kliennya dari Rutan Cipinang Klas I, Jakarta Timur. "Mengembalikan barang bukti dan merehabilitasi harkat dan martabat Gayus," ucap Buyung.
Sebelum tim pengacara membacakan duplik, Gayus juga membacakan duplik pribadi yang isinya senada. Gayus mengklaim memiliki banyak hal yang meringankan dirinya, seperti kooperatif, sopan, dan belum pernah dihukum.
Ketika dikonfirmasi terkait permintaannya agar Gayus dibebaskan, Buyung mengatakan, secara moral Gayus memang bersalah terkait mafia kasus dan mafia pajak. Namun, secara hukum, berdasarkan fakta di persidangan, Gayus tidak bersalah. "Secara moral saya tidak membenarkan praktik mafia hukum dan mafia pajak," kata dia.
Seperti diberitakan, Gayus dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut JPU, Gayus terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT). Kedua, Gayus terbukti menyuap penyidik Polri. Ketiga, Gayus terbukti menyuap hakim. Keempat, Gayus terbukti memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir oleh penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.