JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat Sudjadnan Parnohadiningrat mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan korupsi yang dilakukannya. Dia meminta hakim meringankan hukuman yang ringan.
"Saya tidak berpretensi tindakan itu tidak ada. Saya menyesal perbuatan itu sudah terjadi," kata Sudjadnan, saat membacakan pembelan pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (10/1/2011).
Dia minta keringanan, karena memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuatan. Sudjadnan juga meminta maaf atas perbuatannya. Namun, kuasa hukum Sudjadnan meminta agar klien mereka dibebaskan dari semua dakwaan. Sudjadnan disebut tidak merugikan keuanganan negara. Bahkan saat menjabat, Sudjadnan dianggap berjasa dalam melakukan reformasi birokrasi di Kemenlu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Dubes RI untuk AS Sudjadnan hukuman tiga tahun penjara. Sudjadnan dinilai terlibat kasus korupsi dana perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Saat kasus itu terjadi, Sudjadnan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri. Selain hukuman penjara, dia juga dituntut dengan hukuman denda senilai Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.