Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agen Potong Upah TKI di Hongkong

Kompas.com - 10/01/2011, 03:34 WIB

Jakarta, Kompas - Ribuan tenaga kerja Indonesia yang menjadi pembantu rumah tangga di Hongkong mengeluh atas pemotongan upah mereka oleh agen penempatan. Pemerintah diminta segera menindak agen penempatan tersebut.

Ketua Serikat Tenaga Kerja Indonesia (Indonesian Migrant Workers Union/IMWU) Sringatin di Hongkong, Sabtu (8/1), menyatakan, ia dan sejumlah aktivis IMWU berunjuk rasa di Tsuen Wan, Kowloon, menentang pemotongan upah dan pungutan biaya penempatan yang melebihi ketentuan. Sekitar 80.000 TKI saat ini bekerja di Hongkong.

Dalam sepekan pertama Januari 2011, IMWU menerima 14 pengaduan pemerasan TKI melalui agen. Sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor KEP.186/PPTK/VII/ 2008, biaya penempatan TKI tujuan Hongkong Rp 15,5 juta.

Menurut Sringatin, TKI menandatangani surat perjanjian pembayaran biaya penempatan 3.000 dollar Hongkong, sekitar Rp 3,3 juta per bulan, tanpa pernah membaca isinya.

Dengan klausul itu, gaji TKI selama 8-10 bulan dipotong untuk membayar biaya penempatan. ”Ini praktik buruk kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, yang menyerahkan sepenuhnya penempatan buruh migran kepada swasta dan tidak ada sanksi yang tegas terhadap pelakunya,” kata Sringatin.

Agen juga memaksa TKI yang dipecat sebelum kontrak berakhir membuat surat perjanjian utang baru 3–4 bulan gaji lagi. Hal ini membuat beban utang TKI terus menumpuk.

Menurut Sringatin, agen penempatan TKI juga menyita paspor mereka. Kondisi itu membuat TKI tersandera oleh agen penempatan dan rentan dieksploitasi.

Daftar hitam agen pekerja, baik di Indonesia maupun di Hongkong, yang kerap mengeksploitasi TKI, kata Sringatin, sudah diberikan ke pemerintah.

Hongkong relatif baik memperlakukan TKI. Gaji pembantu rumah tangga asing minimal 3.580 dollar Hongkong, sekitar Rp 3,9 juta, plus uang makan 750 dollar Hongkong, atau sekitar Rp 220.000 per bulan.

Dugaan pemerkosaan

Di Jakarta, Jumat, meski Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan akan menangani kasus dugaan pemerkosaan TKI berinisial R oleh pejabat tinggi Malaysia, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat justru mengatakan, kasus itu tidak pernah ada.

”Sudah ada keterangan dari Ibu R, juga pernyataan tertulis, bahwa beliau tidak pernah mengalami pemerkosaan selama bekerja di sana,”

ujarnya. (Ham)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com