JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) membalas serangan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan yang dilontarkan saat pembacaan pembelaan atau pledoi pribadi. Balasan itu disampaikan jaksa ketika membacakan jawaban atas pledoi atau replik.
Dalam replik setebal 29 halaman, jaksa menyebut informasi tentang adanya praktik mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak yang diberikan Gayus bukan suatu prestasi kepada negara. Hal itu, kata jaksa, adalah kewajiban setiap warga negara, termasuk Gayus.
Menurut jaksa, satu-satunya "prestasi luar biasa" Gayus yang pantas diperhitungkan yakni kepemilikan harta sekitar Rp 100 miliar dengan bekerja hanya dalam waktu lima tahun di Ditjen Pajak. Harta itu tersimpan senilai Rp 28 miliar di rekening dan Rp 74 miliar di safety box dalam bentuk uang tunai dan logam mulia.
"Harta itu diduga merupakan uang hasil korupsi oleh Gayus. Sungguh nilai yang sangat fantastis bagi seorang abdi negara dengan masa bakti lima tahun," kata Rhein Singal, salah satu jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (5/1/2011).
Jaksa menilai, Gayus terbukti merekayasa hukum terkait kasus kepemilikan uang Rp 28 miliar yang pernah ditangani penyidik Bareskrim Polri. Gayus, kata jaksa, berhasil memanipulasi sehingga hanya uang Rp 370 juta dari seluruh hartanya yang diduga hasil tindak pidana. "Terdakwa dengan sadar merekayasa seolah-olah uang Rp 28 miliar berasal dari kerja sama pengadaan tanah dengan Andy Kosasih," kata dia.
"Bebasnya Gayus dari pidana di Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat dikatakan dia tidak melakukan kejahatan, melainkan sebaliknya. Kebebasan itu seharusnya dipandang sebagai titik kulminasi keberhasilan Gayus dan kawan-kawan," ujar jaksa.
Seperti diberitakan, Gayus dalam pledoi kemarin mengklaim tidak bersalah terkait empat perkara, yakni korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, suap ke penyidik, suap ke hakim, dan memberi keterangan palsu ke penyidik soal asal usul harta Rp 28 miliar. Dia meminta agar majelis hakim yang diketuai Albertina Ho membebaskan dirinya dari segala dakwaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.