JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses tokoh besar di balik kasus-kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah daerah.
"Soal damkar, benggolan-nya, tokohnya, kami segera proses. Istilahnya big fish-nya yang akan kami proses," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto dalam konferensi pers akhir tahun 2010 di Jakarta, Rabu (29/12/2010).
Menurut dia, KPK cukup lelah selama ini dalam menangani kasus-kasus korupsi pengadaan damkar yang terjadi di beberapa daerah.
Karena itu, pada tahun 2011, Bibit mengatakan, KPK akan menyelesaikan akar permasalahan dari kasus pengadaan damkar selama ini. "Di 2011 kami matangkan supaya tidak ada tunggakan."
Sebelumnya diketahui bahwa KPK telah menyeret beberapa mantan gubernur dan pejabat eselon I terkait penyimpangan dalam pengadaan pemadam kebakaran, salah satunya mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah.
KPK pun telah menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menjadi tersangka dalam skandal korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah.
Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/tanggal 13 Desember 2002 yang diteken oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.
Surat itu meminta beberapa kepala daerah agar membeli damkar pada rekanan yang telah ditentukan, yakni PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud. Hengky sudah meninggal saat menjalani proses persidangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.