Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Keadilan bagi Si Kecil

Kompas.com - 26/12/2010, 04:29 WIB

Rasminah binti Rawan alias Rasmiah (55) seakan tak percaya kalau dirinya dinyatakan bebas murni dari semua tuduhan, mulai dari mencuri 6 piring dan 1,5 kilogram buntut sapi, perhiasan emas seberat 500 gram, hingga uang sebesar 20.000 dollar AS dan Rp 10 juta.

Nenek buta huruf yang jelas tak mengerti soal hukum itu hanya diam seribu bahasa begitu ketua majelis hakim Bambang Widatmoko mengetuk palu seusai memutuskan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melanggar Pasar 362 KUHP tentang Pencurian di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/12).

Rasminah baru menunjukkan reaksi setelah beranjak dari kursi pesakitan dengan meneteskan air mata kegembiraan dan bersujud setelah pengunjung, termasuk putrinya, Astuti (20), memeluknya erat-erat.

Selain bebas murni, majelis hakim juga memutuskan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Rasminah, ibu dari seorang putri bernama Astuti itu. Hakim juga memutuskan mengembalikan semua barang bukti kepada pemiliknya, termasuk piring milik tetangga yang dipinjamkan kepada Rasminah sebelum dirinya ditangkap.

Putusan ini disambut gembira oleh penasihat hukum Rasminah dari LBH Mawar Saron dan para pendukungnya. Paling tidak, putusan majelis hakim itu adalah kado sangat istimewa bagi Rasminah, persis pada perayaan Hari Ibu, 22 Desember 2010.

Putusan itu juga setidaknya membuka mata masih ada keadilan di Tangerang. Kasus Rasminah, meski hanya secuil dari seluruh masalah hukum di negeri ini,

ternyata masih ada yang berpihak kepada kelompok miskin. Rasminah hanyalah seorang pembantu rumah tangga yang notabene merupakan warga biasa yang hidup pas-pasan dan berusaha mencari keadilan.

”Ini adalah kado sangat istimewa bagi Ibu Rasminah bertepatan pada Hari Ibu. Keputusan ini sekaligus menunjukkan masih ada keadilan bagi mereka yang miskin,” kata Maju Posko Simbolon, salah seorang anggota Tim Penasihat Hukum Rasminah dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron.

Pembelajaran

Putusan ini, menurut Simbolon, setidaknya menjadi suatu pembelajaran bagi para majikan untuk tidak seenaknya merekayasa tuduhan kepada pembantu rumah tangga. Sebaliknya, putusan ini juga memberikan semangat kepada para orang kecil untuk mencari keadilan jika merasa benar dan diperlakukan tidak adil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com