Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Rp 1,8 Miliar Dimusnahkan

Kompas.com - 22/12/2010, 20:18 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Direkorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja bernilai Rp 1,8 miliar.

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jhon Thurman Panjaitan di Medan, Rabu (22/12/2010), mengatakan, narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu sebanyak 1,2 kg dan ganja 94 kg.

Di pasaran gelap, narkoba jenis sabu tersebut dapat bernilai Rp 1,7 miliar, sedangkan ganja sebanyak 94 kg itu Rp 940 juta.

"Jadi jika ditotalkan, jumlahnya diperkirakan sekitar Rp 1,8 miliar," katanya.

Jhon Thurman menjelaskan, barang bukti sabu itu diperoleh dari dua hasil penangkapan, yakni di Bandara Polonia Medan terhadap warga negara Vietnam, Li Thi Dung, yang membawa barang terlarang itu sebanyak 1,482 kg.

Kemudian, penangkapan terhadap Rasyidin yang memiliki sabu sebanyak 15 gram di Jalan Cempaka, Kecamatan Medan Helvetia.

Setelah disisihkan untuk diteliti di Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan dan barang bukti di pengadilan, pihaknya memusnahkan hasil tangkapan itu sebanyak 1,2 kg.

Sementara barang bukti ganja yang dimusnahkan didapatkan dari penangkapan tersangka Eriksyah Putra Ginting di kawasan Binjai dengan barang bukti 10 kg.

Selain itu, juga penemuan ganja seberat 85 kg dalam sebuah mobil jenis Avanza yang ditinggalkan pemiliknya di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Setelah disisihkan untuk penelitian di Labfor Cabang Medan dan sebagai barang bukti di pengadilan, 94 kg ganja di antaranya dimusnahkan.

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan sejumlah perwakilan instansi terkait, seperti kejaksaan dan BB POM Medan.

"Sebelum dibakar, ganja dan sabu itu dicek dulu oleh tim Labfor Cabang Medan dan hasilnya positif," katanya.

Soal sanksi terhadap warga negara Vietnam Li Thi Dung, Jhon Thurman menyebutkan Pasal 113 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya seumur hidup," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com