JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi saat ini tengah sakit penurunan ingatan. Padahal, Oentarto merupakan salah satu saksi kunci dari tersangka pada kasus serupa, yakni mantan Mendagri Hari Sabarno.
Karena itu, Kuasa Hukum Oentarto, Firman Wijaya, hari ini menyampaikan surat permohonan kepada pimpinan KPK agar kasus korupsi damkar segera ditindaklanjuti, mengingat kondisi Oentarto yang kian hari kian memburuk.
"Kami sampaikan kepada KPK bahwa Pak Oentarto sebagai saksi kunci dan terpidana sekarang sakit dan gangguan pada ingatan sehingga kami cemas pada kepastian kasus radiogram," ucap Firman, Rabu (22/12/2010), di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Firman, kinerja KPK dalam mengusut kasus ini terhenti dalam penetapan tersangka Hari Sabarno. Setelah itu, KPK tampak kurang 'gereget' untuk segera memeriksa hingga akhirnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Padahal dalam putusan majelis hakim tipikor sudah menyebutkan bahwa Hari Sabarno yang bertanggung jawab karena dia menterinya. Selain itu, dua saksi kunci yang bisa menjelaskan keterbilatan Hari Sabarno juga semakin sedikit," ucapnya.
Dua orang saksi kunci yang dimaksud, yakni kliennya dan pemilik PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud, selaku rekanan Depdagri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran.
"Sekarang Pak Oentarto sedang sakit, dan Pak Hengky sudah meninggal. Kalau tidak segera kami khawatirkan keterangan saksi dan alat bukti nantinya akan hilang sehingga sangkaan pada Hari Sabarno bisa gugur," ungkap Firman.
Surat permohonan tindak lanjut kasus korupsi damkar ini, diakui Firman, sebagai salah satu wujud bukti sikap kooperatif Oentarto untuk menuntaskan perkara damkar yang merupakan tanggung jawab Hari Sabarno sebagai Menteri Dalam Negeri.
"Sebagai seseorang yang bereputasi baik sebagai dirjen dan banyak mengarsiteki proyek Otda pertama di Indonesia, hukuman pada Oentaro adalah sebuah stigmatisasi yang berujung pada karier Oentarto. Padahal dia hanya dirjen, pelaksana instruksi dari menteri," ujarnya.
Sudah empat hari ini, Oentarto yang sedang menjalani masa hukuman penjara selama tiga tahun ini dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Oentarto yang berusia hampir 70 tahun ini mengalami gangguan pada saraf motoriknya sehingga menyebabkan gangguan pada ingatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.