TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya memutuskan Rasminah Binti Rawan alias Rasmiah (55) bebas murni dari perkara dugaan pencurian 6 piring dan 1,5 kilogram buntut sapi yang dituduhkan kepadanya, Rabu (22/12/2010).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan apa yang didakwakan jaksa kepadanya," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Widiatmoko, Rabu. Bambang juga menjelaskan, terdakwa harus dipulihkan nama baiknya dan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
Atas putusan hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Tri mengatakan pikir-pikir dulu. Begitu keluar dari tempat duduk pesakitan, Rasminah langsung disambut para pendukungnya dari Asosiasi Pelatihan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.