Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasminah Laporkan Balik Majikannya

Kompas.com - 20/12/2010, 17:04 WIB
Natalia Ririh

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rasminah (52), Senin (20/12/2010), melaporkan balik majikannya, Siti Aisyah Sukarnoputri, ke Polda Metro Jaya. Didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, Maju Posko Simbolon, Rasminah datang ke Polda Metro Jaya.

"Kami datang untuk melaporkan balik Siti Aisyah Sukarnoputri karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan pada 13 Oktober 2010," kata Maju kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.

Seperti diberitakan, Rasminah adalah seorang pembantu rumah tangga di keluarga Aisyah yang dilaporkan mencuri enam piring dan 1,5 kg buntut sapi. Atas laporan itu, Rasminah sempat ditahan dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut Maju, keterangan Siti Aisyah saat di persidangan yang mengatakan ada barang bukti yang dihilangkan memberatkan kliennya. "Dia memberikan keterangan saat di sidang bahwa saat penggeledahan, ada barang bukti emas seberat 500 gram, uang tunai 20.000 dollar AS dan Rp 10 juta yang hilang," kata Maju.

Keterangan Siti Aisyah ini, kata Maju, lantas dikonfrontasi dengan sembilan penyidik dari Polsek Metro Ciputat serta saksi, dua satpam dan ketua RW, yang menyatakan bahwa tidak ada barang bukti seperti dikatakan Siti Aisyah.

"Setelah dikonfrontasi, barang bukti yang dikatakan dihilangkan oleh penyidik tidak ada. Yang dibawa ke pos satpam saat penyelidikan hanya piring dan buntut sapi, tidak ada emas dan uang-uang itu," kata Maju.

Maju mengatakan, pihaknya melaporkan Siti Aisyah dengan pasal berlapis, yakni Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di atas sumpah, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Sementara itu, menurut Maju, Divisi Propam Polda Metro Jaya sudah menyelidiki terkait tuduhan Siti Aisyah tentang penghilangan barang bukti emas dan uang oleh penyidik. "Prosesnya berjalan, klien kami sudah di-BAP. Namun, hasilnya belum keluar," kata Maju.

Mengenai perkembangan kasus Rasminah, Maju mengatakan bahwa pada minggu lalu, proses sidang sampai pada jawaban jaksa atas pembelaan penasihat hukum. "Tuntutan jaksa lima bulan, minggu depan putusan. Kalau putusannya tetap diputuskan bersalah, kami akan mengajukan banding," kata Maju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com