Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Parpol 17 Januari 2011

Kompas.com - 17/12/2010, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM akan membuka pendaftaran verifikasi partai politik pada 17 Januari 2011.

Seperti diwartakan, perombakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) mensyaratkan parpol untuk melakukan verifikasi ulang. Syarat ini berlaku bagi semua parpol, baik baru maupun lama, baik besar maupun kecil.

"Perhitungan kita, undang-undang itu disahkan pada 17 Desember. Undang-undang berlaku efektif setelah satu bulan disahkan. Berarti 17 Januari 2011 kita membuka pendaftaran verifikasi," kata Patrialis kepada para wartawan sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/12/2010).

Patrialis mengatakan, partai politik harus menyelesaikan proses verifikasi dua setengah tahun sebelum Pemilu 2014 atau pada Juli 2011. Dengan demikian, parpol memiliki waktu sekitar enam hingga tujuh bulan untuk melakukan proses verifikasi.

Sebelumnya, syarat verifikasi bagi partai politik dinilai tidak adil. Aturan baru itu hanya menunjukkan ego partai besar, yang ingin menghambat perkembangan parpol kecil dengan dalih menciptakan sistem multipartai sederhana.

Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban di Jakarta, Rabu (15/12/2010). "Ini ego partai besar. Semangatnya menghambat perkembangan parpol yang ada," katanya.

Menurut MS Kaban, parpol kecil akan kesulitan memenuhi syarat baru karena keterbatasan sumber daya dan dana. Dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 diatur, semua parpol dituntut memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Kesulitan akan lebih terasa jika mereka harus memenuhi syarat kepemilikan kantor tetap di semua tingkatan kepengurusan.

Syarat itu juga akan memberatkan warga negara yang ingin mendirikan parpol baru. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 jelas menjamin seluruh rakyat untuk berserikat dan berkumpul, termasuk mendirikan parpol.

Pendapat senada juga dilontarkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi. Menurutnya, seharusnya UU Parpol yang baru tidak membatasi hak politik warga negara. Pengetatan syarat tidak perlu dilakukan pada awal pendirian parpol menjadi badan hukum, tetapi cukup pada saat parpol akan mendaftar sebagai peserta pemilihan umum.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Ganjar Pranowo menilai, kewajiban verifikasi bagi semua parpol itu sudah adil. Semua parpol, baik yang baru maupun yang lama, harus diverifikasi. Pengetatan syarat juga bukan untuk menghambat parpol kecil. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com