Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Gayus Akui Rekayasa BAP

Kompas.com - 14/12/2010, 20:08 WIB
EditorJimmy Hitipeuw

JAKARTA, KOMPAS.com — Gayus Halomoan Tambunan kembali mengakui bahwa dia merekayasa keterangan dalam berita acara pemeriksaan terkait perkara PT Surya Alam Tunggal. Menurut Gayus, perekayasaan itu dilakukan atas permintaan tim independen Polri agar dapat menjerat atasannya di Direktorat Jenderal Pajak.

"Banyak BAP yang tidak sesuai dengan keadaan. Saya cabut (BAP)," kata Gayus saat bersaksi dalam sidang terdakwa Maruli Pandapotan Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2010).

Gayus mengatakan, permintaan itu disampaikan setelah penyidik kesulitan menjerat atasannya terkait mafia pajak. Menurut dia, saat itu penyidik berjanji tidak akan menjerat dia dan rekannya, Humala Napitupulu, jika mau merekayasa keterangan terkait penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).

Gayus mengaku melakukan perekayasaan dengan menyebut permohonan keberatan pajak PT SAT diterima atas perintah Maruli tanpa dilakukan pemeriksaan mendalam. Dalam BAP, Gayus menyebut Maruli mengatakan kepadanya, "Terima keberatannya. Pak Jhony (Kasubdit Pengurangan dan Keberatan) dan Pak Bambang Heru (Direktur Keberatan dan Banding) sudah oke."

Gayus mengatakan, ia mau merekayasa BAP lantaran sakit hati dengan Bambang dan Maruli. Menurutnya, ia langsung dimutasi tanpa diberi pekerjaan setelah pihak Ditjen Pajak tahu bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri tahun 2009 yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Saya sangat sakit hati waktu itu. Melihat efeknya sekarang, saya sangat menyesal. Saya sampaikan maaf ke Pak Maruli," kata Gayus.

Selaku penelaah, kata Gayus, ia telah melakukan penelitian mendalam terhadap permohonan keberatan PT SAT. "Sesungguhnya, saya melakukan penelitian sangat mendalam. Saya memeriksa data secara komprehensif. Saya yakin 1.000 persen seusai dengan peraturan," tambah dia.

Seperti diberitakan, Gayus, Maruli, dan Humala didakwa merugikan negara senilai Rp 570 juta setelah menerima keberatan pajak PT SAT. Keberatan itu diterima secara berjenjang mulai dari Humala hingga Direktur Jenderal Pajak yang saat itu dijabat Darmin Nasution.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Nasional
Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Nasional
Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Nasional
Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Nasional
Petakan Potensi Ancaman IKN, Kodam Mulawarman Deteksi Ada 42 Kelompok Berpaham Radikalisme

Petakan Potensi Ancaman IKN, Kodam Mulawarman Deteksi Ada 42 Kelompok Berpaham Radikalisme

Nasional
Belum Lolos Verifikasi, Prima Sudah Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024

Belum Lolos Verifikasi, Prima Sudah Siapkan Caleg untuk Pemilu 2024

Nasional
Ajarkan Zakat hingga Wakaf, Dompet Dhuafa Kirimkan 24 Dai Ambassador ke Berbagai Negara

Ajarkan Zakat hingga Wakaf, Dompet Dhuafa Kirimkan 24 Dai Ambassador ke Berbagai Negara

Nasional
Istana: Larangan Bukber Tak Berlaku bagi Masyarakat Umum

Istana: Larangan Bukber Tak Berlaku bagi Masyarakat Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke