JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan untuk menelusuri aliran dana Gayus HP Tambunan yang disebut diserahkan mantan kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung, kepada mantan Jampidum AH Ritonga dan Jampidum Kamal Sofyan. Penggunaan perangkat pendeteksi ini terpaksa dilakukan karena penelusuran tim Jamwas terhambat pada bungkamnya Haposan Hutagalung dan jaksa Cirus Sinaga.
"Sudah diperiksa, Haposan tetep bisu seribu bahasa," ucap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi, Senin (14/12/2010), dalam Rakernas Kejaksaan Agung 2010. Selain Haposan, tim internal kejaksaan yang menelusuri aliran dana Gayus juga sudah memeriksa Cirus Sinaga. "Sama kayak Haposan, bisu seribu bahasa," ujar Marwan.
Namun, di dalam pemeriksaan, Cirus membantah tuduhan adanya aliran dana yang diterima jaksa penuntut umum dalam perkara pencucian uang dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan di PN Tangerang.
Marwan mengakui, sejak pembentukan tim investigasi internal penelusuran aliran dana Gayus, tim terkendala pada aksi bungkamnya Haposan. Untuk menyiasatinya, tim berencana menggunakan pendeteksi kebohongan. Namun, penggunaan alat ini masih menunggu izin dari Jaksa Agung. Saat ini penelusuran dilakukan di bawah pengawasan, bukan masuk dalam tahap penyidikan.
"Dengan bungkamnya Haposan seribu bahasa itu, ini sekarang yang jadi lagi pemikiran. Kalau bisa menggunakan lie detector, saya kira itu satu-satunya jalan untuk mengetahui apakah keterangan itu bohong atau enggak," ucap Marwan.
Sementara itu, AH Ritonga dan Kamal Sofyan hingga kini masih belum diperiksa karena masih bestatus terlapor. "Terlapor nanti belakangan," tutur Marwan.
Seperti diberitakan, dalam pernyataannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus menyatakan pernah dimintai 500.000 dollar AS oleh kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung. Saat itu Haposan mengatakan, uang tersebut diberikan kepada mantan Jampidum AH Ritonga dan Jampidum Kamal Sofyan supaya memuluskan petunjuk penuntutan (juktut) kasus penggelapan Gayus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.