JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief mengaku tersentak dengan pernyataan Gayus HP Tambunan yang menyebutkan pernah memberikan 500.000 dollar AS kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga. Basrief pun kemudian langsung menerbitkan surat perintah kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy untuk melakukan klarifikasi.
"Ini sangat menyentak. Dalam persidangan dikatakan seperti itu, dan saya tidak tunggu waktu lagi. Saya disposisi kepada Jamwas untuk diklarifikasi, kemarin saya sudah buat Sprint (surat perintah) kepada Jamwas," ungkap Basrief, Jumat (10/12/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain menerbitkan surat perintah kepada Jamwas, Jaksa Agung juga akan menggelar rapat kerja dengan para jaksa agung muda pada Senin (13/12/2010) untuk membahas soal dugaan aliran dana yang disebutkan Gayus mengarah ke eks Jampidum Abdul Hakim Ritonga.
Mantan Jampidum Ritonga yang juga menggelar jumpa pers di Kejaksaan Agung pada hari ini menyambut upaya Jaksa Agung Basrief Arief tersebut. "Saya dukung langkah Jaksa Agung untuk membuka kasus ini. Mari kita buka semua yang terlibat karena ini sangat mengganggu citra kejaksaan," ucapnya.
Adapun di dalam pernyataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus menyebutkan bahwa dirinya pernah dimintai 500.000 dollar AS oleh kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung. Saat itu Haposan mengatakan bahwa uang tersebut untuk Jampidum ketika itu, AH Ritonga, supaya memuluskan petunjuk penuntutan (juktut) kasus penggelapan Gayus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.