JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga membantah pernyataan Gayus HP Tambunan yang menyebutkan pernah memberikan uang senilai 500.000 dollar AS kepada Ritonga. Uang terkait manipulasi petunjuk penuntutan (juktut) Gayus dalam perkara penggelapan uang yang disidangkan di PN Tangerang. "Informasi yang disampaikan Gayus tidak benar. Karena masa itu saya sudah tidak menjadi Jampidum," ungkap Ritonga, Jumat (10/12/2010), dalam jumpa pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pada saat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Gayus diberikan sekitar bulan September 2009, Ritonga mengaku sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidum. "Saya dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung pada 12 Agustus 2009. Jadi, pekerjaan selanjutnya mengenai Jampidum itu beralih pada pengganti saya, Pak Kamal Sofyan. Jadi perkara yang diterima Jampidum setelah itu, itu bukan urusan saya lagi," ungkap Ritonga.
Ia pun meyakinkan setelah tak lagi menjabat sebagai Jampidum, ia tidak pernah mengetahui perkembangan kasus penggelapan uang yang disangkakan kepada Gayus saat itu.
Untuk membuktikan hal ini, Ritonga mendukung langkah Jaksa Agung Basrief Arief yang menurunkan tim investigasi yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy. "Saya sangat mendukung kebijakan Jaksa Agung yang mengatakan persoalan ini harus diselesaikan tuntas, dan Jamwas menyelesaikan perkara ini secara cepat. Mari kita buka semua yang terlibat karena ini sangat mengganggu citra kejaksaan," tandas Ritonga.
Sebelumnya, Gayus Tambunan mengaku di persidangan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga dan Jampidum yang sekarang menjabat, Kemal Sofyan Nasution, ikut kecipratan uangnya senilai lebih dari Rp 5 miliar. Ucapan Gayus mengutip permintaan Haposan Hutagalung, pengacaranya yang mendampingi Gayus saat bermasalah di Pengadilan Negeri Tangerang pada kasus yang lalu. "Jaksa Agung Jampidum minta uang,maka tuntutannya ditunda. Saya jawab, kan sudah ada 500.000 dollar AS. Dijawab Haposan, itu kan buat Ritonga, Jampidum lama. Jampidum baru kan belum," kata Gayus, Rabu (8/12/2010), saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan.
Uang yang diminta Haposan tersebut terkait dengan juktut Gayus dengan hukuman 1 tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan uang yang disidangkan di PN Tangerang. Padahal, belakangan diketahui rentut Gayus itu hanya berisi hukuman percobaan 1 tahun penjara. Haposan meminta uang ke Gayus sebesar 50.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.