Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bansos Disunat

Kompas.com - 10/12/2010, 05:18 WIB

BATAM, KOMPAS - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam memastikan ada kerugian negara dalam alokasi dana bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam 2009 senilai Rp 22,5 miliar. Kejaksaan telah menemukan bukti adanya kerugian negara.

Dari sedikitnya 7.000 kuitansi pembayaran, sebagian fiktif dan sebagian lagi nilainya tidak sesuai dengan kenyataan alias uangnya disunat.

”Kami sudah menemukan adanya kerugian negara dalam kasus bantuan sosial ini. Tetapi berapa jumlahnya, itu masih kami hitung. Setelah selesai nanti, kami juga akan meminta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menghitungnya agar nilainya benar- benar tepat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Ade E Adhyaksa, Kamis (9/12).

Sementara soal tersangka, Ade menambahkan, kejaksaan telah menetapkan tersangka, tetapi ia belum bersedia menyebutkan berapa jumlahnya dengan alasan hal itu masih dalam pengembangan.

”Saya mengoptimalkan penyidikan agar kasus bisa dikembangkan. Saya yakin, korupsi itu tidak dilakukan satu orang saja,” kata Ade seraya menegaskan bahwa kejaksaan akan menyusun penuntutan dalam waktu dekat.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Kota Batam 2009 senilai Rp 22,5 miliar diselidiki kejaksaan sejak 11 Maret 2010.

Sekitar dua bulan kemudian atau per 4 Mei, kejaksaan meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Saat itu, seorang pejabat Pemerintah Kota Batam telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pertanggungjawaban Pemkot Batam, dana tersebut dialirkan untuk delapan bidang, meliputi organisasi kemasyarakatan dan agama (Rp 2,5 miliar), sosial profesi (Rp 2,4 miliar), yayasan/panti asuhan (Rp 4,5 miliar), organisasi sosial (Rp 3,6 miliar), lembaga swadaya masyarakat (Rp 1,8 miliar), organisasi kepemudaan (1,5 miliar), bansos lain (Rp 5,3 miliar), dan partai politik (Rp 900 juta). Total penerima sekitar 3.000 lembaga.

Dari hasil penyidikan, termasuk memintai keterangan lebih dari 100 orang dengan beberapa di antaranya pejabat Pemkot Batam, kejaksaan menemukan ada sebagian penerima fiktif dan ada pula yang lembaganya riil tetapi dana yang diterima nihil atau telah disunat.

Salah satu contoh pertanggungjawaban fiktif adalah pembangunan sebuah masjid di sebuah pulau di Kecamatan Pulau Belakang Padang. Setelah dicek penyidik kejaksaan, ternyata pulau tersebut tak berpenghuni dan masjidnya juga tak ada.

Sejumlah lembaga penerima yang disebut dalam pertanggungjawaban menyatakan tidak menerima dana sepeser pun.

Sementara itu, sejumlah lembaga penerima lainnya menyatakan menerima dana lebih sedikit dari nilai yang tertera dalam kuitansi. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com