JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait keistimewaan Yogyakarta. Namun bila pemerintah pusat memiliki skenario lain yang lebih besar atas keistimewaan Yogyakarta, F-PDIP menganggap hal tersebut sebagai hal yang wajar.
Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (4/12/2010). Tjahjo menyebut, hal terbaik yang bisa menjadi jalan tengah atas masalah keistimewaan Yogyakarta adalah mengajak Sultan Hamengku Buwono X bersama pemerintahan daerah Yogyakarta berdiskusi.
"Kalau tidak dilibatkan kan tidak elok jadinya. Dan bisa menimbulkan persepsi penafsiran yang berbeda-beda," katanya.
Catatan perihal daerah keistimewaan, menurut Tjahjo terdapat pada BAB tentang Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari tiga pasal, yaitu pasal 18,18A dan 18B. Pasal 18 adalah lex generalis mengenai pemerintahan daerah. Sedangkan Pasal 18B lex specialis, artinya untuk hal-hal tentang kekhususan atau keistimewaan.
"Ketentuan pasal ini yang menjadi dasar atau pedoman pembentukan UU yang boleh berbeda dari yang lex generalis," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.