Medan, Kompas
Surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Sumut Syamsul Arifin tanggal 24 November lalu itu juga menyatakan upah minimum provinsi (UMP) merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun. Mereka yang bekerja lebih dari satu tahun bisa mendapat upah sesuai UMP asal ada kesepakatan bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dan perusahaan atau pengusaha.
Adapun perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumut tahun 2011 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.
Ketua Dewan Pengupahan Sumut J Marbun, Jumat (3/12), ketika ditanya formula untuk menentukan UMP, menjawab bahwa angka dasar UMP diambil dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) terendah yang ada di Sumut. Hasil survei KHL menunjukkan biaya hidup terendah terjadi di Kabupaten Serdang Bedagei Rp 966.124. Ditambahkan prediksi inflasi tahun 2011 sebesar 6,5 hingga 7 persen, maka didapat angka Rp 1.035.500.
”UMP hanya berlaku untuk kabupaten/kota yang belum memiliki UMK (upah minimum kota/kabupaten). Kabupaten/kota di Sumut yang belum memiliki UMK ada tujuh,” kata Marbun.
Menurut Marbun, UMP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dari nol hingga satu tahun dan lajang.
”Kalau ada yang tidak menjalankan keputusan itu problemnya ada di pengawasan. Bagaimana pemerintah menjalankan penetapan upah itu,” kata Marbun.