Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sumut 2011 Sebesar Rp 1.035.500

Kompas.com - 04/12/2010, 04:19 WIB

Medan, Kompas - Gubernur Sumatera Utara melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2010 menetapkan upah minimum Provinsi Sumut tahun 2011 sebesar Rp 1.035.500. Angka itu naik 7,3 persen dibandingkan upah minimum provinsi tahun 2010 sebesar Rp 965.000. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Januari 2011.

Surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Sumut Syamsul Arifin tanggal 24 November lalu itu juga menyatakan upah minimum provinsi (UMP) merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun. Mereka yang bekerja lebih dari satu tahun bisa mendapat upah sesuai UMP asal ada kesepakatan bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dan perusahaan atau pengusaha.

Adapun perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumut tahun 2011 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Ketua Dewan Pengupahan Sumut J Marbun, Jumat (3/12), ketika ditanya formula untuk menentukan UMP, menjawab bahwa angka dasar UMP diambil dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) terendah yang ada di Sumut. Hasil survei KHL menunjukkan biaya hidup terendah terjadi di Kabupaten Serdang Bedagei Rp 966.124. Ditambahkan prediksi inflasi tahun 2011 sebesar 6,5 hingga 7 persen, maka didapat angka Rp 1.035.500.

”UMP hanya berlaku untuk kabupaten/kota yang belum memiliki UMK (upah minimum kota/kabupaten). Kabupaten/kota di Sumut yang belum memiliki UMK ada tujuh,” kata Marbun.

Menurut Marbun, UMP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dari nol hingga satu tahun dan lajang.

”Kalau ada yang tidak menjalankan keputusan itu problemnya ada di pengawasan. Bagaimana pemerintah menjalankan penetapan upah itu,” kata Marbun. (WSI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com