Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan Tetap Nomor Satu, tapi...

Kompas.com - 03/12/2010, 20:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Kementerian Dalam Negeri mengatakan, draf RUU Keistimewaan Yogyakarta yang diajukan pemerintah tetap menempatkan Sri Sultan Hamengku Buwono X menjadi orang nomor satu di DI Yogyakarta. Namun, urusan pemerintahan sehari-hari akan dikerjakan oleh gubernur yang nantinya akan dipilih melalui pemilihan kepala daerah setempat.

"Kewenangannya menjadi terbatas. Urusan pemerintah sehari-hari dijalankan oleh kepala pemerintah daerah," kata Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jumat (3/12/2010).

Sri Sultan dan Adipati Paku Alam akan menempati posisi sebagai parardhya. Posisi ini lebih tinggi daripada gubernur terpilih. Sebagai parardhya, Sultan juga berhak melantik gubernur yang terpilih. Oleh karena itu, Djohermansyah menegaskan, pemerintah tetap memberikan keistimewaan kepada Yogyakarta.

Dengan konsep ini, Sultan masih memiliki keistimewaan khusus dalam tata kelola kebudayaan, pertanahan dan pendidikan, misalnya. Namun, hal itu tetap di luar urusan pemerintahan sehari-hari.

"Dia simbol kekuasaan khusus di bidang pertanahan, di bidang kebudayaan. Itu Sultan yang mengendalikan. Soal pelayanan masyarakat, kesehatan, pendidikan, otonomi ya dipegang oleh kepala daerah sehari-hari," katanya.

Djohermansyah membantah akan terjadi tumpang tindih antara kewenangan Sultan dan gubernur terpilih nantinya. Karena itu, clear-cut antara Sultan dan gubernur terpilih akan diatur dalam draf RUU ini.

Soal hak veto Sultan, Djohermansyah masih enggan berkomentar. Menurutnya, hal itu juga masih dalam pokok pembahasan pemerintah. Meski ditentukan sebagai parardhya, Djohermansyah mengatakan, Sultan masih memiliki kesempatan untuk maju menjadi calon gubernur terpilih.

Hanya, mekanismenya tetap melalui pemilihan kepala daerah setempat. Dalam pembahasan di tingkat eksekutif, lanjutnya, pemerintah juga memikirkan agar Sultan bisa maju sebagai calon tanpa kendaraan politik, layaknya calon independen.

"Kalau dia mau, boleh tidak dari parpol. Itu sedang kami susun. Itu sedang dikerjain. Senin akan kami finalisasi lagi," tambahnya.

Mantan Ketua Pansus RUU Pemerintahan Daerah Agun Gunanjar mengatakan, pemerintah harus memerhatikan berbagai aspek untuk merumuskan RUU ini, baik dari segi konstitusi maupun dari segi catatan sejarah Yogya.

Menurutnya, pemerintah harus tetap menghormati daerah yang bersifat istimewa, seperti diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945. "Menurut saya, di daerah yang istimewa, kalau bicara soal kedaulatan, maka yang berlaku kedaulatan kesultanan. Tidak bisa jika keputusan apa pun untuk di Yogya diputuskan oleh presiden saja," katanya.

Walau demikian, politisi Golkar ini tetap meminta publik bersabar untuk melihat draf akhir RUU yang akan diajukan pemerintah ke Komisi II DPR RI. Proses juga masih akan berlanjut dalam pembahasan di DPR. Oleh karena itu, setiap anggota dewan juga harus mempertimbangkannya dengan matang dan memerhatikan aspirasi daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com