Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ari Muladi Enggan Diperiksa KPK

Kompas.com - 02/12/2010, 14:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus percobaan suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi, enggan menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan KPK hari ini. Alih-alih memenuhi panggilan KPK, Ary Muladi justru mengutus kuasa hukumnya untuk menyampaikan keberatannya diperiksa KPK.

Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, hadir pukul 12.30 WIB. Saat ditanya soal agenda pemeriksaan Ary Muladi hari ini, Sugeng membenarkan kliennya tak akan hadir menjalani pemeriksaan. "Dia diperiksa sebagai tersangka tapi dia tidak datang karena merasa keberatan dengan sangkaan KPK," ucap Sugeng, Kamis (2/12/2010), di Gedung KPK, Jakarta.

Keengganan Ary menjalani pemeriksaan, lanjut Sugeng, dikarenakan Ary keberatan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyuapan. "Alasannya pertama dia kan dikenakan bersama-sama Anggodo padahal dalam perkara Anggodo dalam pasal 21 sudah dibebaskan sampai di tingkat pengadilan tinggi," ucap Sugeng.

Alasan kedua, lanjut Sugeng, terkait pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang permufakatan jahat terhadap orang-orang KPK. "Perbuatan yang mau diperiksa terkait permufakatan jahat penyuapan ini kan dikenai aliran dana, aliran dana telah dikualifikasi oleh penyidik Polri," ujar Sugeng.

Sugeng mengungkapkan kalau saat ini kliennya diperiksa soal yang sama yakni tentang aliran dana maka hal itu akan menindas hak asasi manusia (HAM). "Inilah prinsip-prinsip hukum yang menurut kami dilanggar atau tidak ditaati KPK. Oleh karena itu, Ary hari ini tidak menghadiri pemeriksaan," ungkap Sugeng.

Dalam kasus penyuapan kepada pimpinan KPK, Ary sempat mengaku menyerahkan uang kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain. Belakangan dia menyatakan uang itu di diserahkan kepada seseorang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK. Namun, keberadaan Yulianto hingga kini tidak bisa dibuktikan.

Untuk perkara menghalang-halangi penyidikan, Anggodo yang juga dijerat dengan pasal 21 seperti Ary, berhasil bebas. Hakim menilai Anggodo tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan. Inilah yang menjadi dasar Ary untuk meminta kejelasan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com