JAKARTA, KOMPAS.com — Jumlah Saran dan Keluhan Masyarakat atau SKM atas kinerja kepolisian yang masuk ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertambah terus sejak 2007. Pada 2010 Kompolnas menerima 1.199 SKM hingga September. Sebagian besar SKM yang masuk itu ditujukan pada kinerja satuan reserse yang berkaitan dengan upaya paksa.
"Jumlah SKM yang terkait kinerja reskrim itu merupakan indikasi banyaknya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri dalam pelaksanaan upaya paksa," ujar peneliti Djoko Soetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, dalam pemaparan hasil penelitian "Penanganan SKM Terkait Upaya Paksa" di PTIK, Jakarta, Selasa (30/11/2010).
Berdasarkan hasil penelitian, penanganan SKM yang dilakukan Kompolnas belum maksimal. Menurut pandangan kalangan internal Kompolnas, yang menjadi kendala penanganan SKM adalah komunikasi dengan Polri yang kurang terbangun. Banyak surat teguran atau laporan dari Kompolnas yang tidak dijawab Polri. "Peran Kompolnas bahkan diibaratkan hanya seperti kantor pos yang hanya menerima dan meneruskan surat saja," lanjut Topo.
Instruksi Kapolri No Pol Ins/I/XI/2007 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Polri dengan Kompolnas belum berjalan efektif dan sinergis. Sementara Kompolnas sendiri tidak memiliki akses untuk mendalami atau menginvestigasi aduan masyarakat. "Akses Kompolnas terhadap fakta sangat minim, Kompolnas tidak dapat menjelaskan kebenaran substansi masalah," kata Topo.
Sementara itu, pandangan kalangan Polri, kata Topo, melihat bahwa terkadang surat yang diberikan Kompolnas kepada Polri tidak dapat dipertanggungjawabkan sumbernya. "Laporan anonim atau fiktif kurang didukung bukti akurat, tidak sesuai fakta," katanya. Kompolnas pun sering kali dimanfaatkan oknum pelaku kejahatan untuk mengintervensi guna menghindari proses hukum. Selain itu, karena surat pengaduan yang dikirim Kompolnas terkadang tidak sesuai prosedur.
"Batas waktu yang diberi untuk klarifikasi dan menjawab tanggapan juga sangat singkat, sedangkan obyek pengaduan relatif jauh," ujar Topo ketika memaparkan pandangan Polri.
Dari pandangan Kompolnas, Polri, dan para ahli, peneliti menemukan beberapa masalah dalam penanganan SKM tersebut, di antaranya, tidak adanya kewenangan Kompolnas memberi rekomendasi sanksi terhadap Polri, belum adanya sistem jaringan teknologi informasi komunikasi yang baik terkait penanganan SKM, adanya resistensi Polri terhadap Kompolnas karena merasa zona nyamannya diganggu, dan cara pandang Polri yang terlalu prosedural. Adapun penelitian terkait penanganan SKM tersebut dilakukan dengan metode wawancara mendalam, studi dokumentasi, Focus Group Discussion, dan survei di 10 Polda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.