”Mereka lima bulan beroperasi. Sebelumnya, MT membuka jasa pembuatan paspor. Dia pernah diciduk Densus 88 karena membuatkan paspor untuk tersangka teroris,” ujar Budhi.
Sementara itu, MT menutup wajahnya dan menolak menjawab semua pertanyaan.
Untuk kasus ini, polisi mengenakan Pasal 102 dan 103 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Deded Sukendar mengatakan, untuk mengatasi adanya sejumlah PJTKI ilegal, mereka bekerja sama dengan imigrasi dan kepolisian. Banyak PJTKI ilegal merekrut di daerah lain dan hanya menjadikan Jakarta sebagai basis penampungan sebelum diberangkatkan.
”PJTKI ilegal sulit dipantau karena tidak terdaftar alamatnya,” kata Deded.