JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagaimana Cirus Sinaga, jaksa Fadil Regan, salah satu dari empat jaksa peneliti kasus Gayus Halomoan Tambunan, mengaku tidak tahu menahu soal tuntutan untuk Gayus. Fadil mengaku tidak mengikuti kasus Gayus saat proses di Pengadilan Negeri Tanggerang.
Fadil mengaku baru tahu soal penuntutan Gayus saat diperiksa tim eksaminator dari pidana umum Kejaksaan Agung. Fadil juga mengaku baru tahu bahwa ia ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dari tim eksaminator.
Albertina Ho, ketua majelis hakim lalu mengingatkan Fadil agar tidak memberi keterangan palsu. "Hati-hati dengan sumpah saudara. Saudara tahu, kan, akibat sumpah palsu di pengadilan? Kalau kemudian hari terbukti keterangan saudara di sidang ini tidak benar, saudara siap menanggung akibatnya," ucap Albertina saat sidang terdakwa Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2010).
Seperti diberitakan, menurut pihak kejaksaan, Fadil diduga memberikan petunjuk penuntutan ke Cirus.
Setelah itu, Cirus memberikan petunjuk penuntutan ke Haposan Hutagalung yang kemudian diberikan ke Gayus. Haposan dan Cirus diduga terlibat pemalsuan dokumen penuntutan itu untuk mendapatkan uang dari Gayus. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.