JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq meminta pemerintah menghentikan pengiriman TKI sebagai pembantu rumah tangga. Kekerasan majikan terhadap PRT Indonesia di luar negeri sudah kerap sekali terjadi, tetapi para majikan tersebut kerap kali bebas begitu saja.
"Saya minta agar pengiriman PRT ke luar negeri dilakukan jika ada jaminan keselamatan dari negara tujuan. Pemerintah juga harus memastikan PRT yang dikirim benar-benar memiliki cukup keahlian, bukan hanya karena kebutuhan ekonomi saja," ujar Mahfudz di Jakarta, Senin (22/11/2010).
Rekan sefraksi Mahfudz, dari Fraksi PKS lainnya, Yoyoh Yusroh, mengatakan, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi para pekerja yang berada di luar negeri. "Perlakuan kasar dan penganiayaan atas Sumiati oleh majikannya di Arab Saudi telah melanggar hak asasi manusia. Bahkan, ini bisa dikategorikan menjadi kejahatan negara karena membiarkan warganya melakukan kekerasan. Kami minta Pemerintah Indonesia all out melakukan perlindungan," katanya.
Yoyoh melanjutkan, kewajiban menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja di luar negeri adalah amanat UUD 1945.
"Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan itu juga harus dilakukan berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan jender, anti-diskriminasi, dan anti-perdagangan manusia," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.