JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi sulit menyatakan sikapnya soal pemiskinan koruptor saat mengalami proses hukum jika belum ada aturan hukum yang jelas mengaturnya.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri Irjen Muji Waluyo dalam diskusi DPD, Jumat (19/11/2010). "Polri itu, kan pelaksana hukum positif. Kalau itu terkait hukum ya kami akan tunduk, kalau masih wacana ya silakan diproses," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, polisi setuju bahwa mafia hukum memang akan dapat merusak sistem hukum dan peradilan dan tidak terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat. "Wacana ini kiranya berkembang supaya proses penjeraan koruptor hasilnya dapat dikembalikan untuk menyejahterakan masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa, mengatakan, Satgas hanya bisa memberikan usulan atau rekomendasi dalam pemberantasan mafia hukum. Satgas tidak bisa turut campur tangan karena tidak boleh intervensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.