Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana 4,5 tahun kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, meminta izin keluar dari LP Wanita Tangerang untuk menghadiri pemakaman ayahnya di Bandar Lampung, Sabtu (13/11/2010) kemarin. Izin ini diberikan pihak Lapas dan termasuk cuti luar biasa.
"Kalau izin Ayin itu cuti luar biasa. Cuti luar biasa bisa diberikan kalau napi menjadi wali nikah anaknya, menengok keluarganya yang sakit, menghadiri keluarganya yang meninggal dunia, dan kalau ada bagi waris. Itu ada ketentuannya," kata Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono, saat dihubungi, Minggu (14/11/2010).
"Pagi berangkat, sorenya sudah pulang," katanya. "Kita sudah minta bantuan polisi untuk mengawal. Tapi, karena keterbatasan personel polisi, jadi tidak bisa. Jadi, semuanya yang kawal dari lapas," ujarnya, sambil menjelaskan ada lima pengawal yang menyertai Ayin.
Namun, Untung mengaku tidak tahu apakah Ayin pergi ke Bandar Lampung dengan mencarter helikopter atau menumpangi pesawat komersial. Ia juga tidak tahu apakah Ayin memberi uang kepada petugas Lapas agar mendapat izin keluar tersebut. "Saya tidak tahu kalau soal itu. Kalau prosedurnya tanya Pak Sam L Tobing (Irjen Kemhuk dan HAM). Kalau saya soal teknis keluar saja," paparnya.
Keluarnya Ayin dari lapas kali ini adalah kali kedua dalam sepekan. Ayin juga meninggalkan Lapas Tangerang pada Senin (8/11/2010), saat menengok ayahnya yang sakit di RS Imanuel Way Halim, Bandar Lampung.
Ayin terpaksa dipindahkan dari Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta ke Lapas Wanita Tangerang pada April 2010 lantaran kedapatan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum membangun sel mewah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.