Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Perintah, Inisiatif Sendiri

Kompas.com - 11/11/2010, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri menegaskan bahwa kasus suap Gayus terhadap para petugas rutan itu murni atas inisiatif mereka sendiri. Tidak ada pengaruh atau perintah dari siapa pun.

"Dari hasil penyidikan Propam dan Bareskrim, ini murni inisiatif anggota untuk menerima suap sehingga terjadi kasus ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Iskandar Hasan kepada wartawan, Kamis (11/11/2010).

Penegasan itu perlu disampaikan untuk menepis dugaan adanya pengaruh di belakang bebasnya Gayus. "Tidak terkait siapa pun di luar sana, tidak ada pengaruh dan perintah dari siapa pun," jelas Iskandar.

Iskandar mengatakan, penerimaan suap ini bukan juga permasalahan ekonomi dan kesejahteraan anggota polisi. "Ini masalah moralitas anggota kesembilan polisi," kata Iskandar.

Kesembilan polisi ini, sejak 8 November 2010, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gayus Tambunan agar bisa keluar dari rumah tahanan. Mereka adalah Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Komisaris Iwan Siswanto dan delapan anggota lainnya, yaitu Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B.

Dari hasil penyelidikan Propam dan Bareskrim Polri, dinyatakan bahwa sembilan anggota polisi itu telah memenuhi bukti permulaan cukup untuk dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No 20 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com