TANGERANG, KOMPAS.com — Masih ingat perkara yang menjerat nenek Rasminah (55)? Dialah terdakwa dalam perkara pencurian enam piring dan 1,5 kg buntut sapi yang kasusnya pernah menghebohkan beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/11/2010), terungkap pula bahwa Rasminah yang buta huruf itu disuruh penyidik Kepolisian Sektor Metro Ciputat untuk membaca kembali isi dari berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum dicap jempol. Tak hanya itu, terdakwa juga berulang kali disuruh membubuhi cap jempol pada sejumlah lembaran kertas yang tidak diketahui apa isinya.
Agenda sidang pada siang tadi adalah mendengarkan keterangan saksi verbalisan, yakni Briptu Pamudji (29), penyidik polisi yang memeriksa sekaligus membuat BAP. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Widiatmoko.
Suasana ruangan sidang menjadi gaduh karena sebagian besar pengunjung, termasuk Asosiasi Pelatihan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI), ikut berkomentar saat sidang sedang berlangsung.
Hotma Sitompul dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, penasihat hukum Rasminah, mempertanyakan keterangan tersebut dalam BAP yang dibuat saksi penyidik saat memintai keterangan terhadap terdakwa di Kantor Polres Ciputat, pada tanggal 5 Juni (sesuai pengakuan penyidik).
"Sewaktu diperiksa, saksi tahu kalau terdakwa ini buta huruf. Tetapi mengapa dalam BAP yang saksi buat menyatakan, setelah diperiksa, saksi meminta tersangka (sekarang menjadi terdakwa) untuk membacakan kembali isi BAP sebelum dicap jempol," ujar Hotma.
Hotma langsung berdiri dan meminta saksi, jaksa, dan majelis hakim melihat bersama-sama isi BAP tersebut. Awalnya, saksi kelabakan untuk menjawabnya. Namun, setelah didesak akhirnya saksi mengatakan, isi BAP tersebut tidak benar. "Yang benar saya membacakan satu per satu isi BAP dan selanjutnya meminta terdakwa untuk cap jempol," kata saksi.
Rasminah membantah keterangan saksi. "Itu tidak benar, Pak Hakim. Yang benar, saya disuruh baca BAP. Setelah itu saya disuruh cap jempol," jelas Rasminah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.