Selain meminta keterangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mengutus Inspektur Jenderal Pemasyarakatan Bambang Winahyo Warsono dan Sekretaris Inspektur Jenderal Pemasyarakatan Bambang Margono sebagai pendamping sekaligus melihat langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang.
Patrialis meminta keterangan Etty sebelum membuka acara Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan di Hotel Istana Nelayan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa pukul 07.30. Kepada Etty, Patrialis mempertanyakan seputar kebijakan tersebut.
”Seperti kepada warga binaan lainnya, saya mengizinkan Ayin keluar dari lapas menjenguk ayahnya yang sakit parah. Sebelum diizinkan, kami menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Keputusan itu mendadak karena saat itu Ayin tidak terkendali. Badannya kejang-kejang dan pingsan setelah mendengar ayahnya dalam kondisi kritis di Lampung,” urai Etty.
Setelah izin dikeluarkan, Etty mengatakan, dia membuat surat pengawalan dan mengutus dua pegawai lapas mendampingi Ayin ke Rumah Sakit (RS) Imanuel Way Halim, Lampung.
Kepada Patrialis, Etty menerangkan, kebijakan yang diambilnya sesuai prosedur, yakni berdasarkan Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PK.04.02/2005 tertanggal 23 Februari Tahun 2005 tentang Izin Keluar Lapas.
Surat itu menyebutkan, terpidana atau narapidana dapat diizinkan jika menjenguk keluarga yang sakit parah, menjadi wali nikah, melayat, dan mengurus warisan.
Etty menunjukkan dokumentasi yang diabadikan pegawainya sewaktu Ayin menjenguk ayahnya, Ali Susilo (85). Etty juga melengkapi laporannya dengan memberikan surat keterangan dari RS Imanuel Way Halim, Lampung, mengenai kematian ayah Ayin, Senin pukul 21.15.
Etty mengatakan, Senin, Ayin ke Lampung selama enam jam, pukul 10.15 sampai 16.30. Dua petugas Lapas Wanita Kota Tangerang, yakni Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tri Winarsih dan Kepala Registrasi Lapas Wanita Rita Eliani, mengawal Ayin. Mereka naik helikopter sewaan keluarga Ayin.