JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum Refli Harun mengaku tidak khawatir jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengancam akan melaporkannya ke kepolisian seandainya dugaan adanya makelar kasus dalam tubuh MK yang dimuat dalam tulisan Refli tidak terbukti. Refli yang ditunjuk sebagai ketua tim investigasi perkara markus MK tersebut mengaku berani mempertanggungjawabkan kebenaran tulisannya.
"Sepanjang yang saya tulis, saya bisa pertanggungjawabkan. Ancaman akan dilaporkan ke kepolisian, saya menghormati Prof Mahfud (Ketua MK). Saya tidak khawatir diajukan ke polisi," kata Refli usai menghadiri pemaparan hasil survei Lembaga Survei Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2010).
Tulisan opini Refli di yang berjudul "MK Masih Bersih?" di sebuah harian nasional edisi 25 Oktober dinilai meresahkan MK. Dalam tulisannya, Refli mengungkap dugaan adanya hakim MK yang menerima suap dari seoran warga Papua.
Menyusul tulisan Refli tersebut, MK membentuk tim investigasi untuk membuktikan dugaan suap itu. Ketua MK Mahfud MD kemudian menunjuk Refli sebagai ketua tim. Terkait hal tersebut, Refli menilai akan berefek buruk jika MK kemudian melaporkannya ke polisi. Hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi pembangunan demokrasi dan hak mengeluarkan pendapat. Juga terhadap pemberantasan korupsi ke depannya.
"Bayangkan kalau MK mengadukan warga negara karena merasa dicemarkan nama baiknya," kata Refli. Menurutnya, seharusnya MK menggunakan mekanisme berbeda dalam menanggapi tulisan opini yang menurutnya tidak benar. MK, kata Refli, dapat membuat tulisan opini tandingan membantah opini Refli. "Seperti kasus Mentawai yang menyeret Ketua DPR, Ketua DPR membuat tulisan opini tandingan," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.