Jakarta, Kompas -
”MK menyiapkan dua langkah. Jika ada yang terindikasi, akan dibentuk panel etik. Kalau ada bukti indikasi pidana, MK melanjutkan ke pengadilan. Apabila menyangkut hakim, kami konsekuen untuk ke KPK, Polri, dan kejaksaan. Jika tak berhasil buktikan, kami siapkan langkah hukum pidana untuk dia (Refly Harun),” kata Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Jumat (5/11).
Mahfud tampil bersama enam hakim konstitusi lainnya. Dua hakim konstitusi, Arsyad Sanusi dan Muhammad Alim, tak hadir karena cuti.
Mahfud juga mengumumkan anggota tim investigasi internal MK, yakni advokat Adnan Buyung Nasution, wartawan Bambang Harymurti, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, dan calon unsur pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Tim diketuai Refly Harun, praktisi hukum tata negara.
Adnan Buyung dan Bambang Harymurti dipilih Refly. Saldi dan Bambang Widjojanto ditetapkan MK. Anggota tim itu dihubungi oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.
Refly mengaku belum mengetahui langkah kerja yang akan dia lakukan. Senin pekan depan tim bertemu dengan semua hakim MK.
Mahfud menegaskan, tim harus membuktikan kasus yang ditulis Refly di harian
Hakim MK Harjono menegaskan, hakim konstitusi tidak imun terhadap tindakan hukum. Undang-Undang MK mengatur secara jelas tentang pemberhentian hakim, yaitu jika ada putusan pidana atau terbukti melanggar kode etik.