Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Siap Menghadapi

Kompas.com - 06/11/2010, 02:46 WIB

Jakarta, Kompas - Semua hakim Mahkamah Konstitusi siap menghadapi konsekuensi apa pun dari hasil kerja tim investigasi. Apabila ada indikasi penyimpangan, baik pelanggaran kode etik maupun pidana, MK siap membentuk panel etik yang bisa berujung pada majelis kehormatan hakim atau menjalani proses hukum pidana di kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

”MK menyiapkan dua langkah. Jika ada yang terindikasi, akan dibentuk panel etik. Kalau ada bukti indikasi pidana, MK melanjutkan ke pengadilan. Apabila menyangkut hakim, kami konsekuen untuk ke KPK, Polri, dan kejaksaan. Jika tak berhasil buktikan, kami siapkan langkah hukum pidana untuk dia (Refly Harun),” kata Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Jumat (5/11).

Mahfud tampil bersama enam hakim konstitusi lainnya. Dua hakim konstitusi, Arsyad Sanusi dan Muhammad Alim, tak hadir karena cuti.

Mahfud juga mengumumkan anggota tim investigasi internal MK, yakni advokat Adnan Buyung Nasution, wartawan Bambang Harymurti, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, dan calon unsur pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Tim diketuai Refly Harun, praktisi hukum tata negara.

Adnan Buyung dan Bambang Harymurti dipilih Refly. Saldi dan Bambang Widjojanto ditetapkan MK. Anggota tim itu dihubungi oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.

Refly mengaku belum mengetahui langkah kerja yang akan dia lakukan. Senin pekan depan tim bertemu dengan semua hakim MK.

Harus buktikan

Mahfud menegaskan, tim harus membuktikan kasus yang ditulis Refly di harian Kompas, 25 Oktober 2010. Siapa hakim yang dimaksud dalam tulisan itu, yaitu yang akan diserahi Rp 1 miliar dalam bentuk dollar AS dan hakim yang menunggu transfer uang Rp 1 miliar hingga satu jam menjelang putusan.

Hakim MK Harjono menegaskan, hakim konstitusi tidak imun terhadap tindakan hukum. Undang-Undang MK mengatur secara jelas tentang pemberhentian hakim, yaitu jika ada putusan pidana atau terbukti melanggar kode etik. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com