JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, mengaku kecewa tak dapat bertemu dengan Plt Jaksa Agung Darmono untuk berdiskusi terkait dengan putusan deponeering yang diambil Kejaksaan Agung dalam perkara Bibit-Chandra.
"Ditolak. Tak mau dia menerima. Dia hanya mau menerima surat saya, tak apa-apa. Alasannya tak ada. Dia hanya minta surat. Kebetulan saya bawa, ya saya kasih saja suratnya. Mungkin karena saya orang kecil," ujar Bonaran meluapkan kekecewaannya, Kamis (4/11/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Bonaran hadir sekitar pukul 13.30 untuk bertemu langsung dengan Darmono sekaligus memberikan surat klarifikasi dan penjelasan sikap ambivalen dari Kejaksaan Agung RI. Akan tetapi, Darmono menolak bertemu dan hanya surat Bonaran yang diterima oleh staf kejaksaan.
Bonaran mengaku, maksud kehadirannya adalah untuk mendiskusikan dua hal, yakni terkait alasan Darmono mengambil keputusan yang berbeda dengan Hendarman Supandji (jaksa agung sebelumnya) dan tentang putusan pengadilan yang tidak dijalankan pihak kejaksaan.
"Kalau boleh, terima kasih juga kita. Semua yang ada di penjara bisa dikeluarkan karena mereka kan ada di penjara karena putusan pengadilan loh. Kalo putusan pengadilan tak dijalankan, ya bubarkan saja pengadilan. Apalah artinya deponeering kalau perintah hakim saja tidak dijalankan," ungkap Bonaran.
Sebagaimana yang diberitakan, Kejaksaan Agung telah mengambil putusan akhir untuk deponeering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum) kasus Bibit-Chandra. Keputusan ini mendapat tentangan dari kubu Anggodo Widjojo yang sebelumnya menggugat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra oleh Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.