JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung hanya bisa menyampaikan maaf kepada Anggodo Widjojo karena tak bisa menerima keluarnya deponeering untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Hal ini disampaikan kendati, pagi tadi, Anggodo mengajukan permohonan eksekusi keduanya ke pengadilan.
"Mohon maaf kepada pihak-pihak yang tidak diakomodasi atas keputusan deponeering. Keputusan ini sudah final. Tak ada proses hukum lagi, apalagi kalau sampai dibawa ke pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir di Kejaksaan Agung, Senin (1/11/2010).
Lewat kuasa hukum Bonaran Situmeang, Anggodo mengajukan permohonan eksekusi Bibit-Chandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini tak lain agar pengadilan memerintahkan Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung.
Bonaran beralasan, pengajuan permohonan ini didasarkan pada sikap Kejaksaan Agung yang tidak mau melaksanakan sendiri putusan pengadilan. "Kami harapkan Kejaksaan Agung patuh terhadap hukum, pada putusan pengadilan atau pengadilan tinggi," ujar Bonaran.
Bonaran menyayangkan jika perintah pengadilan lewat putusannya yang sudah berkekuatan hukum tetap dilanggar Kejaksaan Agung. Pasalnya, putusan pengadilan sudah jelas, yakni meneruskan perkara dua pimpinan KPK tersebut ke pengadilan.
"Perintah sudah dikeluarkan. Kalau tidak mau melaksanakan sendiri, maka pengadilan mempunyai kewajiban untuk menegur Kejaksaan Agung selaku pemohon (peninjauan kembali) dalam perkara ini untuk melaksanakan sendiri putusan tersebut," katanya.
Diketahui, Anggodo mempraperadilankan SKPP Bibit-Chandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang. Saat naik ke tingkat banding dan Mahkamah Agung, Anggodo menang. Intinya, mereka menguatkan putusan PN Jaksel agar perkara Bibit-Chandra dibawa ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.