Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Minta Maaf kepada Anggodo

Kompas.com - 01/11/2010, 21:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung hanya bisa menyampaikan maaf kepada Anggodo Widjojo karena tak bisa menerima keluarnya deponeering untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Hal ini disampaikan kendati, pagi tadi, Anggodo mengajukan permohonan eksekusi keduanya ke pengadilan.

"Mohon maaf kepada pihak-pihak yang tidak diakomodasi atas keputusan deponeering. Keputusan ini sudah final. Tak ada proses hukum lagi, apalagi kalau sampai dibawa ke pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir di Kejaksaan Agung, Senin (1/11/2010).

Lewat kuasa hukum Bonaran Situmeang, Anggodo mengajukan permohonan eksekusi Bibit-Chandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini tak lain agar pengadilan memerintahkan Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung.

Bonaran beralasan, pengajuan permohonan ini didasarkan pada sikap Kejaksaan Agung yang tidak mau melaksanakan sendiri putusan pengadilan. "Kami harapkan Kejaksaan Agung patuh terhadap hukum, pada putusan pengadilan atau pengadilan tinggi," ujar Bonaran.

Bonaran menyayangkan jika perintah pengadilan lewat putusannya yang sudah berkekuatan hukum tetap dilanggar Kejaksaan Agung. Pasalnya, putusan pengadilan sudah jelas, yakni meneruskan perkara dua pimpinan KPK tersebut ke pengadilan.

"Perintah sudah dikeluarkan. Kalau tidak mau melaksanakan sendiri, maka pengadilan mempunyai kewajiban untuk menegur Kejaksaan Agung selaku pemohon (peninjauan kembali) dalam perkara ini untuk melaksanakan sendiri putusan tersebut," katanya.

Diketahui, Anggodo mempraperadilankan SKPP Bibit-Chandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang. Saat naik ke tingkat banding dan Mahkamah Agung, Anggodo menang. Intinya, mereka menguatkan putusan PN Jaksel agar perkara Bibit-Chandra dibawa ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com