Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ary Muladi Ingin Kasusnya Dihentikan

Kompas.com - 30/10/2010, 21:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Putusan Kejaksaan Agung mendeponeer kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah menyisakan sejengkal kisah terlupakan terkait kasus itu.

Kisah itu adalah kisah seorang Ary Muladi yang masih tetap menjadi tersangka KPK dan Mabes Polri. Dalam dugaan pidana menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK, perkara Ary masih ditangani KPK. Sedangkan dalam pidana penggelapan uang suap kepada pimpinan KPK yang disidik Mabes Polri, dia juga masih berstatus tersangka.

Ary Muladi pun meminta perlakuan yang hampir serupa dari Mabes Polri dan KPK terkait dua kasus yang membelitnya tersebut. "Kita minta seharusnya KPK menyetop perkara terkait pak Ary yang sekarang sedang ditangani mereka. Seharusnya Mabes Polri juga menyetop perkara pak Ary yang ditangani mereka. Karena memang sejak awal kasus ini, ditarik secara substansi perkara," jelas merupakan suatu rekayasa," kata penasihat hukum Ary Muladi yakini Sugeng Teguh Santoso kepada Tribunnews, Sabtu (30/10/2010).

Menurut Sugeng, selaku pihak yang turut berandil dalam pengungkapan adanya rekayasa di balik kasus yang mendera dua pimpinan KPK tersebut, sudah selayaknya Ary mendapatkan apresiasi atas jasa-jasanya itu. Pasalnya, kebijakan deponeering tak akan pernah diambil Kejaksaan Agung jika saja rekayasa dalam penanganan kasus itu tidak pernah terungkap.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak akan pernah meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan jika saja Ary tak membantu KPK dalam mengungkap rekayasa itu.

"Sekarang pak Ary dalam posisi berpotensi dapat ditahan oleh KPK dan Polri. Ini tentu nggak patut. Karena ini menunjukkan kalau hukum itu hanya untuk orang yang lemah saja. Hukum tidak dikenakan kepada kekuatan politik yang lebih besar," tuturnya.

Namun, meskipun dirinya berharap dan meminta Polri dan KPK dapat menghentikan proses hukum kasus yang membelitnya, Ary, dikatakan Sugeng tetap siap menghadapi konsekuensi terburuk, permintaan dan harapannya itu ditolak ataupun tak diindahkan oleh kedua institusi hukum itu.

"Ya kalau nggak dihentikan, kita tetap hadapi. Saya punya senjata utama untuk menghadapinya," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

    Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

    Nasional
    Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

    Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

    Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

    Nasional
    Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

    Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

    Nasional
    Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

    Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

    Nasional
    Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

    Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

    Nasional
    Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com