Jakarta, Kompas
”Jika masih punya etika dan empati, Marzuki harus menebus kesalahannya, misalnya dengan mendorong kebijakan untuk memaksimalkan perlindungan dan kemakmuran warga pulau terluar seperti Mentawai. Marzuki seharusnya bisa melakukan hal ini karena dia Ketua DPR dan salah satu pimpinan partai pemerintah pemenang pemilu,” kata J Kristiadi, peneliti senior Centre for Strategic and International Studies, Jumat (29/10) di Jakarta.
Rabu lalu, Marzuki, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, mengatakan, bencana alam seperti tsunami merupakan risiko warga yang tinggal di pulau seperti Mentawai. Jika tak ingin menghadapi risiko itu, sebaiknya pindah. ”Kita (tinggal di) negara di jalur gempa, kalau ada tsunami seperti itu, kalau tinggal di pulau (seperti Mentawai), itu peringatan dini selama dua jam, (penduduknya) sempat enggak keluar?” tutur Marzuki (Kompas, 29/10).
Menurut Kristiadi, pernyataan Marzuki itu merupakan bencana. Ini karena lewat pernyataannya, Marzuki sebagai wakil rakyat telah menunjukkan tidak sejalan dengan rakyatnya. Marzuki telah menunjukkan dirinya sendiri sebagai orang yang bebal dan tidak tahu apa yang sedang dirasakan dan dialami rakyatnya.
”Atas kesalahannya ini, Marzuki tidak cukup jika, misalnya, datang ke Mentawai lalu minta maaf dan menarik ucapannya. Tindakan seperti itu tidak lebih dari sekadar pencitraan dan nyaris tidak ada artinya bagi rakyat,” papar Kristiadi.
Tebus kesalahan
Meski demikian, Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia masih mengharapkan ada tindakan minimal dari Marzuki untuk menebus kesalahannya, yaitu dengan segera minta maaf dan menarik ucapannya. Hal ini karena yang disampaikan Marzuki tidak hanya melukai warga Mentawai, tetapi juga rakyat Indonesia yang telah memercayakan posisi wakil rakyat kepadanya.
”Jika Marzuki tidak segera minta maaf dan mencabut pernyataannya, kami akan kembali melaporkannya ke Badan Kehormatan DPR,” ujar Sebastian.
Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun menuturkan, hingga saat ini sudah ada delapan aduan yang diterima Badan Kehormatan terhadap Marzuki. Terakhir, pengaduan dilakukan 31 dari 54 anggota Komisi III DPR pada 12 Oktober lalu. (NWO)