JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa Hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, mengaku kecewa atas langkah deponeering yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Agung atas perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Bonaran bahkan menegaskan, kebijakan yang diambil oleh Korps Adhyaksa tersebut sebagai sesuatu yang memalukan.
"Kita terus terang keputusan itu sangat memalukan dan aib bagi negeri ini," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (29/10/2010).
Seharusnya, menurut Bonaran, Kejaksaan Agung mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghendaki Bibit-Chandra dibawa ke meja hijau.
Jika seperti ini, lanjut Bonaran, sebagai penegak hukum sama saja kejaksaan tidak mematuhi apa yang sudah menjadi vonis di pengadilan.
"Kejaksaan sama saja mengajari kita untuk tidak patuh terhadap putusan pengadilan. Padahal, mereka kan penegak hukum," katanya. (Tribunnews/Willy Widianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.