Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Putuskan "Deponeering"

Kompas.com - 29/10/2010, 16:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Polemik dan prediksi seputar sikap yang akan diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penolakan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Bibit-Chandra akhirnya usai.

Hari ini, Kejagung secara resmi menyatakan sikapnya untuk memilih mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum (deponeering).

"Atas berbagai pertimbangan, tim menyarankan supaya perkara Bibit-Chandra dilakukan pengesampingan perkara untuk kepentingan umum," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, Jumat (29/10/2010), dalam jumpa pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Salah satu pertimbangan Kejagung memilih deponeering daripada melimpahkan ke pengadilan adalah agenda pemberantasan korupsi yang harus dilindungi. "Kami tidak melindungi orang, atau lembaga, atau apapun. Tapi upaya pemberantasan korupsi yang harus dilindungi karena ini agenda bangsa," ucap Darmono.

Ia mengaku kejaksaan tidak memilih opsi untuk melimpahkan kasus Bibit-Chandra ke meja hijau karena akan membawa akibat hukum dan non-hukum.

Akibat hukum yang dimaksud adalah status Bibit-Chandra akan naik menjadi terdakwa yang akan membuatnya non-aktif dari pimpinan KPK. Sedangkan dampak non-hukumnya, dengan tidak adanya Bibit-Chandra di jajaran pemimpin KPK, tentu kinerja KPK akan terganggu secara teknis dan manajerial dalam upaya memberantas hukum.

"Kami mengaku bahwa akibat putusan ini ada pihak-pihak yang tidak terakomodir kepentingannya. Oleh karena itu, kami mohon maaf karena ini untuk kepentingan yang lebih luas," tandas Darmono.

Dengan dipilihnya opsi deponeering, Darmono mengaku perlu pertimbangan dari lembaga negara lain seperti Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden.

Akan tetapi, pertimbangan tersebut tidak mengikat karena penerbitan deponeering tetap di tangan Jaksa Agung. Darmono mengungkapkan putusan ini dalam realisasinya tentu harus ada pertimbangan lembaga negara terkait upaya pemberantasan korupsi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com