JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik dan prediksi seputar sikap yang akan diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penolakan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Bibit-Chandra akhirnya usai.
Hari ini, Kejagung secara resmi menyatakan sikapnya untuk memilih mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum (deponeering).
"Atas berbagai pertimbangan, tim menyarankan supaya perkara Bibit-Chandra dilakukan pengesampingan perkara untuk kepentingan umum," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, Jumat (29/10/2010), dalam jumpa pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Salah satu pertimbangan Kejagung memilih deponeering daripada melimpahkan ke pengadilan adalah agenda pemberantasan korupsi yang harus dilindungi. "Kami tidak melindungi orang, atau lembaga, atau apapun. Tapi upaya pemberantasan korupsi yang harus dilindungi karena ini agenda bangsa," ucap Darmono.
Ia mengaku kejaksaan tidak memilih opsi untuk melimpahkan kasus Bibit-Chandra ke meja hijau karena akan membawa akibat hukum dan non-hukum.
Akibat hukum yang dimaksud adalah status Bibit-Chandra akan naik menjadi terdakwa yang akan membuatnya non-aktif dari pimpinan KPK. Sedangkan dampak non-hukumnya, dengan tidak adanya Bibit-Chandra di jajaran pemimpin KPK, tentu kinerja KPK akan terganggu secara teknis dan manajerial dalam upaya memberantas hukum.
"Kami mengaku bahwa akibat putusan ini ada pihak-pihak yang tidak terakomodir kepentingannya. Oleh karena itu, kami mohon maaf karena ini untuk kepentingan yang lebih luas," tandas Darmono.
Dengan dipilihnya opsi deponeering, Darmono mengaku perlu pertimbangan dari lembaga negara lain seperti Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden.
Akan tetapi, pertimbangan tersebut tidak mengikat karena penerbitan deponeering tetap di tangan Jaksa Agung. Darmono mengungkapkan putusan ini dalam realisasinya tentu harus ada pertimbangan lembaga negara terkait upaya pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.