JAKARTA, KOMPAS.com — Kubu Anggodo Widjojo tetap berharap Kejaksaan Agung menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA), yakni mengajukan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan. Kalau kejaksaan memilih opsi deponeering, itu artinya kejaksaan telah melecehkan putusan MA.
"Ingat, putusan Peninjauan Kembali MA dalam perkara SKPP Bibit-Chandra ini, yakni mengembalikan putusan pada Pengadilan Tinggi. Di putusan banding, hakim memerintahkan perkara tetap dilanjutkan ke pengadilan. Jangan sampai kejaksaan sebagai lembaga hukum, tapi justru melecehkan hukum sendiri," kritik kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, kepada Tribunnews.com, Senin (25/10/2010).
Bonaran mengatakan, pihaknya sudah menempuh proses hukum terhadap diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, yakni mengajukan praperadilan di pengadilan negeri, menghadapi banding, hingga PK yang diajukan Kejagung.
Namun, kalau Kejagung memilih opsi depoonering, Bonaran merasa rugi telah menempuh proses hukum tersebut. "Kita saja patuh. Saat kejaksaan mengeluarkan SKPP, yang bisa kita lakukan ada mengajukan praperadilan. Tapi kalau sekarang di-deponeeering, langkah hukum kami sia-sia. Di mana keadilan dan kesamaan hukum kalau deponeering dilakukan kejaksaan?" lanjut Bonaran.
Bonaran juga mengingatkan, kejaksaan tidak begitu saja bisa mengeluarkan deponeering. Kejaksaan harus mengajukan izin ke lembaga tinggi negara sebelum menerbitkan opsi tersebut. "Ajukan ke lembaga tinggi, MA saja putusannya ajukan ke pengadilan," tambah Bonaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.