JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, yang membidangi politik, hukum dan keamanan, menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung yang akhirnya memutuskan untuk men-deponeering kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut.
"Kami menghormati langkah itu. Kepada semua pihak, kita harap agar bisa menyesuaikan bahwa untuk tingkatan tertentu, kita harus menghormati langkah Kejaksaan Agung," kata Priyo, Senin (25/10/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Menurutnya, keputusan yang diambil Kejaksaan merupakan keputusan yang luar biasa. "Ini merupakan preseden yang baru pertama kali terjadi, di mana suara publik bisa menembus aspek hukum," ujarnya. Seperti diketahui, sejak kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dikaitkan dengan Bibit-Chandra, desakan publik cukup kuat agar keduanya tak ditarik ke jalur hukum. Bahkan, Presiden juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan adanya rekayasa dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung akhirnya sempat mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, yang akhirnya digugat oleh Anggodo Widjojo. Gugatan Anggodo dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan, yang kemudian diajukan PK oleh Kejaksaan Agung. Namun, PK Kejaksaan Agung ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga Bibit-Chandra terancam "dimejahijaukan". Dengan keluarnya keputusan deponeering maka kasus keduanya dinyatakan dihentikan demi kepentingan umum. (ING)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.