JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) terkait perkara dua pimpinan KPK Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah.
"Kami terima Kamis sore. Waktu itu Kasipidsus sedang main ke pengadilan. Dia mendapat salinan draft putusan PK Bibit-Chandra," ucap Yusuf, ketika dihubungi wartawan, Jumat (22/10/2010).
Ketika ditanya apa isi amar putusan, Yusuf mengaku belum mengetahui lantaran berkas itu baru ia terima pada Jumat pagi. "Saya baru baca. Nanti saja lewat Kapuspenkum (Babul Khoir). Hari Senin baru saya kirim berkas putusan itu," kata dia.
Kenapa berkas lama dikirim ke Kejaksaan Agung? "Berkasnya tebal, harus dibaca dulu. Selain dibaca, harus dicek nomor register. Ceknya telepon kesana-kemari. Khawatir isi berkas berbeda," jawab Yusuf.
Plt Jaksa Agung, Darmono, mengatakan, tidak ada niat darinya untuk memperlama proses pengambilan keputusan terkait ditolaknya PK itu. Menurut dia, langkah selanjutnya yang akan diambil harus berdasarkan amar putusan.
"Jangan sampai nanti saya mengambil langkah duluan kemudian keliru, tidak sesuai dengan apa yang telah diputuskan dalam amar putusan itu. Jadi sekali lagi saya tidak punya niat untuk menunda-nunda, menggantung-gantung. Apalagi ada kesan memperlemah KPK. Tidak ada niat sama sekali," ucap dia di Kejagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.