JAKARTA, KOMPAS.com — Brigjen (Pol) Edmond Ilyas dijadwalkan bersaksi di sidang terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat ( 22/10/2010 ). Edmond akan bersaksi seputar penyelidikan dan penyidikan kasus Gayus Halomoan Tambunan pada tahun 2009.
"Saksi lain Kombes Pambudi Pamungkas, Edy Dedi Haryono, Nasikin, Abdul Somad, dan Abdi Farhanudin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis.
Seperti diberitakan, saat kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus ditangani, Edmond menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri. Dia adalah pejabat yang memerintahkan pemblokiran rekening senilai Rp 28 miliar milik Gayus di Bank BCA dan Bank Panin berdasarkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Kompol Arafat Enanie, Edmond menerima suap dari konsultan pajak Roberto Santonius. Edmond, kata Arafat, memerintahkan pengubahan status Roberto dari tersangka menjadi saksi. Perintah itu setelah Roberto menemui Edmond. Roberto ditetapkan tersangka terkait aliran dana ke Gayus.
Menjelang akhir proses penyidikan, Edmond dimutasi menjadi Kepala Kepolisian Daerah Lampung. Posisi dia diganti oleh Brigjen (Pol) Raja Erizman. Pemblokiran rekening Gayus lalu dibuka atas perintah Raja setelah meminta pendapat AKBP Mardiyani, penyidik yang tidak terlibat banyak dalam proses penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.