Jakarta, Kompas -
Tuntutan itu dibacakan tiga jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi Margono, Ktut Sumedana, dan Hadiyanto, secara bergantian, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/10).
Suharto adalah Kepala Subauditorat Jawa Barat III pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Enang Hermawan adalah Kepala Seksi BPK Wilayah Jabar III B. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a
Hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa adalah pegawai negeri pemeriksa keuangan yang seharusnya memberi contoh baik dalam pengelolaan keuangan. Terdakwa juga menikmati hasil suap dan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, mereka mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menurut jaksa, uang suap diserahkan dua kali. Pertama dilakukan Tjandra Utama Efendi (Sekretaris Kota Bekasi) pada 21 Mei 2010 senilai Rp 200 juta di rumah makan Sindang Reret, Bandung. Suharto mendapat Rp 150 juta dan Enang mendapat Rp 50 juta.
Pemberian uang tahap kedua dilakukan Hery Lukman Tohari (Inspektorat Pemkot Bekasi) dan Hery Suparjan (Kepala Bidang Pengelolaan Aset) pada 21 Juni 2010 sebesar Rp 200 juta di rumah dinas Suharto di Bandung. Pemberian suap itu, menurut jaksa, agar laporan keuangan Pemkot Bekasi yang diperiksa BPK Bekasi tahun 2009 menjadi wajar tanpa pengecualian.