Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor Dana Bansos di Depok Divonis

Kompas.com - 18/10/2010, 21:07 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu Mien Hartati (56) dan Yusuf Effendi (37). Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mengalami kerugian senilai Rp 132,2 juta.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dana bantuan sosial senilai total Rp 800 juta untuk Dinas Kesehatan Kota Depok. Mien Hartati merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, sedangkan Yusuf Effendi, Direktur Utama PT Karya Profesi Mulia (KPM).

Sidang dengan agenda putusan majelis hakim ini berlangsung, Senin (18/10), di PN Depok, Jawa Barat. Sidang berlangsung mulai pukul 13.55 hingga pukul 17.00 dengan menghadirkan terdakwa secara bergiliran.

Pada terdakwa Mien Hartati, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda senilai Rp 50 juta. "Apabila denda ini tidak dapat dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi saat membacakan vonis di PN Depok, Jawa Barat, Senin.  

Keputusan majelis hakim ini dijatuhkan setelah menimbang puluhan fakta yang muncul di dalam persidangan, keterangan saksi, dan pandangan saksi ahli. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain terdakwa telah mengakui kesalahannya sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa tidak menikmati uang yang merugikan negara, dan terdakwa telah mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Pada sidang kedua di tempat yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 15 bulan kepada terdakwa Yusuf Efendi. Terdakwa Yusuf dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001. Menurut majelis hakim, Yusuf terbukti menikmati uang negara bersama saksi lain Mansyur (Direktur CV Dwi Almamedika) dan Beni Bambang Erawan (anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah / DPRD Jawa Barat periode 1999 2004).

Sama halnya dengan Mien, Yusuf meminta waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Baik Mien maupun Yusuf sama-sama tidak memberi komentar setelah putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim. Usai persidangan mereka bergegas memasuki ruang tahanan di sisi kanan ruang persidangan. Mereka hanya mau berbicara dengan keluarga terdekat dan penasihat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com