Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan SKPP, Akar Masalahnya

Kompas.com - 12/10/2010, 21:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Bibit-Chandra dinilai merupakan akar masalah dari dampak putusan Mahkamah Agung yang kini diributkan.

Pasalnya, alasan yang disertakan Kejaksaan Agung dalam mengeluarkan SKPP itu dinilai aneh karena merupakan alasan sosiologis ketimbang alasan yuridis yang lebih kuat.

Demikian disampaikan anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Taufik Basari, Selasa (12/10/2010), seusai pertemuan dengan mantan anggota Tim Delapan dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta.

"Yang jadi akar persoalan dari masalah ini adalah penerbitan SKPP yang alasannya aneh. Itu kan ibarat penyakit. Kalau kita mau menyembuhkan, kita harus lihat akar penyakitnya dulu. Kalau untuk kasus ini, akar penyakitnya ada pada alasan yang aneh itu," ujar Taufik.

Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP terhadap kasus Bibit-Chandra dengan alasan sosiologis menggunakan pertimbangan kepentingan umum. Padahal, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, alasan yuridis SKPP dikeluarkan hanya ada tiga, yaitu tidak cukup bukti, bukan pidana, dan ditutup demi hukum.

"SKPP yang dikeluarkan memang memiliki alasan yang aneh dan memang sengaja dibuat lemah," ujar Taufik. Oleh karena itu, menurutnya, yang paling tepat dan menunjukkan konsistensi Kejaksaan Agung adalah dengan menerbitkan SKPP baru.

Pasalnya, dalam memori Peninjauan Kembali, Kejaksaan Agung sudah mengakui bahwa surat cegah tangkal untuk Anggoro Widjojo dan Djoko Chandra yang dikeluarkan Bibit-Chandra itu sesuai dengan undang-undang dan adanya uang Anggodo ke Ary Muladi juga tidak berkaitan dengan Bibit-Chandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com