JAKARTA, KOMPAS.com - Titus Natkime yang mewakili suku Amungme, Kabupaten Mimika melayangkan gugatan hak ulayat lokasi tambang ke PT Freeport. Namun, proses ini diperlemah gugatan intervensi yang dilakukan komunitas lain dari suku Amungme.
"Surat kuasa yang mengatasnamakan Masyarakat Amungme, mewakili Waa Banti, Aroanop, dan Tsinga adalah kekeliruan," kata Titus Natkime, penggugat PT Freeport kepada wartwan di Kantor Walhi, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2010) .
Menurut Titus, mereka yang mengatasnamakan masyarakat Amungme yang melakukan gugatan intervensi untuk menggugurkan gugatan terhadap PT Freeport, diminta menandatangani surat kuasa oleh Markus Bungaleng. Dalam surat kuasa tersebut awalnya berisi terkait masalah hak ulayat, lingkungan hidup, hak asasi manusia, masalah sumber data manusia, serta 1 persen penghasilan kotor PT Freeport Indonesia.
"Namun, surat kuasa yang berisi 30 tanda tangan ini malah digunakan untuk memperlemah gugatan yang diajukan oleh saya," kata Titus.
Pernyataan Titus didukung oleh Martinus Natkime, salah seorang dari 30 orang yang membubuhkan tanda tangan yang dikumpulkan Markus Bugaleng. "Tadinya surat kuasa itu berisi gugatan terhadap PT Freeport, tapi menjadi gugatan intervensi terhadap Titus Natkime," kata Martinus.
"Mereka (penggugat intervensi) ini adalah pihak ketiga yang sakit hati. Tidak ada masyarakat Amungme yang makmur, ada sesuatu di balik itu," kata Titus.
Dia juga mengatakan, kalau para penggugat intervensi ini tidak bisa menghalangi langkah Titus yang mewakili 200 masyarakat Amungme. "Kalau mau menghalangi kami, dia tidak punya hak," katanya.
Suku Amungme merupakan suku terbesar yang memiliki hak milik atas tanah ulayat meliputi seluruh gunung dari mile 60 naik sampai di gunung Nemangkawi/Grassberg. Komunitas suku Amungme secara turun temurun sejak zaman dulu adalah komunitas yang menghuni daerah dataran tinggi, yang tersebar di desa-desa sepanjang sisi selatan Gunung Grasberg.
Karena penambangan operasi emas oleh PT Freeport, suku Amungme terusir sampai ke Waa Banti, Aroanop, dan Tsinga. Bahkan, limbah PT Freeport dibuang lewat sungai sampai ke Timika. Karenanya, masyarakat pemangku ulayat lokasi tambang PT Freeport Indonesia menuntut ganti rugi tanah yang telah diambil. Mereka menuntut sebanyak 50, 8 miliar dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.