JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan mengatakan, perubahan status konsultan pajak, Roberto Santonius, dari tersangka menjadi saksi atas perintah Brigjen (Pol) Edmond Ilyas saat masih menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Itu perintah Edmond. Roberto yang cerita ke saya," ucap Gayus di sela-sela sidang dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/10/2010).
Sebelumnya, saat sidang, Gayus membantah pernyataan AKP Sri Sumartini alias Tini yang mengaku tidak tahu proses perubahan status Roberto menjadi saksi. Menurut dia, Tini tahu soal perubahan itu. Namun, ketika Gayus ingin menjelaskan soal keterlibatan Tini dalam perubahan status, ketua majelis hakim Albertina Ho melarang Gayus menjelaskan. Menurut hakim, semuanya dapat dibeberkan di pemeriksaan terdakwa.
Seperti diberitakan, Roberto ditetapkan tersangka terkait aliran dana Rp 925 juta ke rekening Gayus yang diduga tindak pidana. Soal perubahan status, Kompol Arafat Enanie pernah mengungkap hal yang sama. Menurut dia, Roberto pernah menemui Edmond di Bareskrim Polri. Menurut Arafat, Roberto memberikan uang Rp 100 juta kepada Edmond.
Setelah pertemuan itu, kata Arafat, Edmond langsung memanggilnya bersama Kombes Pambudi Pamungkas yang saat itu menjabar ketua unit. Saat itu, Edmond memerintahkan agar merubah status Roberto menjadi saksi serta fokus menyidik tersangka Gayus. Perintah sama dikatakan Pambudi. Setelah itu, Roberto menjadi saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.