JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara terdakwa AKP Sri Sumartini alias Tini menegaskan, pimpinan di kepolisian tidak bertanggung jawab atas kesalahan terkait penanganan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Menurut mereka, pimpinan Polri telah mengorbankan bawahan untuk mempertanggungjawabkan.
"Ibarat buaya bermain, semut dikorbankan. Hanya penyidik bawahan yang dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukan," kata Randhie Noviandi, pengacara Tini, saat membacakan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/2010).
Menurut tim pengacara, delapan saksi yang memberi keterangan di persidangan menyatakan, Tini hanya berperan sebagai tukang ketik atau bagian administrasi. Tini tidak memiliki kewenangan apa pun dalam pemeriksaan perkara Gayus. "Apalagi sampai merekayasa kasus karena posisinya hanya bawahan yang menuruti perintah atasan," ucap dia.
Tim pengacara membantah tuduhan jaksa penuntut umum seperti merubah laporan polisi dengan menghilangkan Roberto Santonius sebagai tersangka, terlibat tidak menahan Gayus, tidak menyita rumah dan rekening Gayus, hingga merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening Gayus. Atas peran itu, Tini didakwa menerima uang sehingga dia dijerat pasal korupsi. "Tidak mungkin. Tuntutan itu fitnah," tegasnya.
Dalam pleidoi setebal 41 halaman, tim pengacara mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, tidak ada saksi ataupun alat bukti yang dapat membuktikan Tini menerima uang selama menangani kasus Gayus. Dalam dakwaan, Tini disebut menerima uang Rp 5 juta dari Roberto, dua sampai tiga lembar uang 100 dollar AS, serta Rp 80 juta dari Kompol Arafat Enanie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.