Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra berterima kasih dan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung. Meskipun tidak seluruhnya permohonan dikabulkan, Yusril tidak mempersoalkan. Dalam putusannya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan Yusril, yaitu tentang keharusan pembatasan masa jabatan jaksa agung.
"Ternyata pendapat saya bahwa jabatan jaksa agung itu harus dibatasi sesuai dengan masa jabatan kabinet itu dibenarkan Mahkamah Konstitusi. Walaupun putusan itu mulai berlaku sejak hari ini, sejak diucapkan dan berlaku prospektif, itu tidak soal. Yang penting jabatan jaksa agung itu adalah jabatan yang terbatas, diangkat oleh presiden di awal masa jabatan presiden dan diakhiri pada saat berakhirnya masa jabatan presiden itu," ungkap Yusril seusai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/9/2010).
"Karena putusan MK itu berlaku prospektif ke depan, mulai diucapkan hari ini, maka mulai hari ini Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan apa pun. Mulai hari ini," Yusril menegaskan.
Menurutnya, andaikan putusan MK tidak berlaku prospektif ke depan atau berlaku surut, maka sejak 20 Oktober 2009, Hendarman Supandji ilegal sebagai Jaksa Agung. Namun, karena putusan MK tidak berlaku surut, Yusril kembali menegaskan bahwa mulai detik ini Hendarman Supandji tidak lagi sah dan tidak dapat melakukan tindakan apa pun mengatasnamakan jabatan Jaksa Agung.
"Itu yang penting bagi saya, yang lain-lain dapat saya terima dan saya sangat menghargai, mengapresiasi keputusan MK. Walaupun bahasanya mendayu-dayu, tapi keputusan Mahkamah Konstitusi ini sangat penting dan menjadi pelajaran bagi semua, bagi Presiden yang mengangkat Jaksa Agung. Pelajaran bagi kita semua bahwa suatu tindakan itu haruslah berdasarkan atas hukum," imbuh Yusril.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.