Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susahnya Beribadah di Negara Beragama

Kompas.com - 21/09/2010, 19:01 WIB

KOMPAS.com — Proses panjang dan berliku perizinan pendirian rumah ibadah juga dialami jemaat gereja Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pangkalan Jati Gandul Cinere Depok.

Mereka mesti berurusan dengan proses hukum demi mengesahkan tempat untuk beribadah. Sampai hari ini, mereka masih berjuang memperoleh hak mereka. Sementara negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Berikut kisah perjuangan mereka:

Menurut Alexander Paulus dan Bona Sigalingging dari GKI Taman Yasmin, prosedur administrasi pembangunan rumah ibadah telah dijalani sejak 2001. Syarat administrasi telah dimiliki sejak tahun 2006. Pada tahun 2008, Gereja diresmikan oleh Pemkot Bogor.

Dalam pesan tertulis, Wali Kota Bogor menyatakan, GKI Taman Yasmin merupakan contoh pendirian tempat ibadah yang baik. Namun, beberapa bulan kemudian ada pihak-pihak tertentu entah dari mana yang menyatakan tidak setuju dengan berdirinya gereja. Lantas, Wali Kota Bogor mengirimkan surat yang isinya agar memindahkan lokasi.

Pada Oktober 2008, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dimiliki gereja dicabut, GKI lantas menempuh proses hukum. Kemudian, pada tahun 2009 IMB GKI Taman Yasmin Bogor dikukuhkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bogor. Pihak tergugat Pemkot Bogor mengajukan banding ke PTUN Jakarta, tetapi hasilnya menguatkan keputusan sebelumnya.

Pada 10 April 2010, rumah ibadah GKI Taman Yasmin digembok oleh Satpol PP dan polisi. Pada 27 Agustus 2010, Satpol PP secara resmi telah membuka gembok gereja, tetapi hanya berlangsung 1 x 24 jam atas tekanan pihak tertentu, terutama kepolisian. Sampai saat ini mereka tetap beribadah di trotoar.

Menurut Risely Augustina, kuasa hukum HKBP Pangkalan Jati Gandul Cinere, Gereja HKBP ini sudah berdiri dari tahun 1988. Karena jemaatnya bertambah, pada tahun 1997 lantas mengajukan IMB ke Bupati Bogor. Pada 13 Juni 1998, IMB keluar atas nama HKBP Pangkalan Jati Gandul Cinere Depok. 

Pembangunan gereja sempat berhenti karena krisis moneter, tetapi dilanjutkan kembali. Secara tiba-tiba, pada 27 Maret 2009, Wali Kota Depok mencabut IMB HKBP. Tanggal 6 Mei 2009, HKBP Pangkalan Jati Gandul melakukan gugatan ke PTUN Bandung tentang keputusan Wali Kota Depok.

HKBP menang, tetapi pihak tergugat mengajukan banding ke PTUN Jakarta. HKBP pun kembali menang. Pihak tergugat tak terima dan mengajukan kasasi, tetapi ditolak karena tidak memenuhi syarat formal obyek gugatan di luar jangkauan keputusan. Sampai saat ini pembangunan gereja tetap dilanjutkan dengan pengawasan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com